BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

BERITA TERBARU HARI INI – OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 91 pihak sepanjang 2024.

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp 63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan dan sembilan peringatan tertulis.

“Pada September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada satu emiten dan satu sales perusahaan efek sebesar Rp 35 juta serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada satu perusahaan,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain, seiring pergerakan pasar keuangan global yang didorong oleh sentimen positif akibat penurunan suku bunga acuan, pasar saham domestic pada September 2024 menguat. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024.

Selain itu, hingga 27 September 2024, IHSG naik 0,34 persen mtd ke level 7.696,92. Secara year to date (ytd), IHSG naik 5,83 persen.

“Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12.875 triliun atau turun 1,82 persen mtd. Namun secara ytd, (kapitalisasi pasar-red) masih naik 10,37 persen,” demikian seperti dikutip.

Sementara itu, non-resident mencatat aksi beli cukup besar mencapai Rp 25,02 triliun. Sejak awal tahun, aksi beli investor asing mencapai Rp 52,75 triliun.

Sektor Saham

OJK Beri Denda kepada 622 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal, Segini Nilainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas