BERITA TERBARU HARI INI – Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya. Praktik suap menyuap merupakan budaya buruk yang dilarang dalam syariat. Namun mirisnya, praktik sogok menyogok masih terjadi di Indonesia, terlebih untuk mendapatkan pekerjaan atau jabatan lebih tinggi.
Seorang jemaah Al Bahjah dari Majalengka, Jawa Barat menanyakan soal praktik suap menyuap kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Secara khusus jemaah tersebut bertanya soal hukum mendapatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil menyogok. Apakah gajinya haram?
Buya Yahya mengatakan, menyogok dalam perkara masuk PNS adalah membayar sejumlah uang agar dia lolos bekerja di instansi pemerintah.
Buya Yahya menegaskan, praktik tersebut salah dan dosa. Menurutnya, dosanya hanya saat menyogok saja.
Buya Yahya menguraikan dua praktik suap menyuap yang hukumnya berbeda. Pertama adalah murni menyuap.
Ketika seseorang memang tidak layak untuk mendapatkan posisinya namun dia membayar agar mendapatkan posisi tersebut, maka itu haram bagi yang menyogok dan pihak yang menerimanya.