BERITA TERBARU HARI INI

BERITA TERBARU HARI INI

Amarta Karya Bebas dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen

BERITA TERBARU HARI INI – Amarta Karya Bebas dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen. Sehabis lewat penjajakan, perundingan serta pemungutan suara( voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang( PKPU), pada bertepatan pada 7 Juni 2024 kemudian, Regu Pengurus PT Amarta Karya( Persero)( dalam PKPU) sudah mengumumkan lewat sebagian media cetak Mengenai Pengumuman Pengakhiran PKPU serta Pengesahan Perdamaian( Homologasi) PT Amarta Karya( Persero).

Perihal tersebut bersumber pada PutusanPengadilan Niagapada Majelis hukum NegeriJakarta Pusat Nomor. 284/ Pdt. Sus- PKPU/ PN. Niaga. Pst yang dibacakan pada bertepatan pada 25 September 2023.

Direktur Utama PT Amarta Karya( Persero) Nikolas Agung SR mengantarkan kalau dikala ini AMKA sudah merambah babak baru ialah grace period serta bebas dari kepailitan dan sudah berkomitmen hendak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur bersumber pada skema serta agenda yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

” Butuh kami sampaikan kalau salah satu isi upaya pemulihan PT Amarta Karya( Persero) dalam Perjanjian Perdamaian tersebut kalau Industri hendak tingkatkan core businessnya ialah steel works ataupun fabrikasi baja yang jadi keahliannya semenjak lahir dengan senantiasa melaksanakan Proyek Gedung,” kata Nikolas dilansir, Jumat( 21/ 6/ 2024).

” Tidak hanya itu, Infrastruktur serta EPC pada APBN ataupun APBD yang telah dirintis pengalamannya sepanjang sebagian tahun terakhir dan melaksanakan kerjasama strategis( strategic partnership),” imbuh Nikolas Agung.

Nikolas menegaskan, hahwa segala jajaran industri sudah berkomitmen serta berniat buat bekerja keras demi pulihnya industri, salah satu langkahnya yakni mencari kemampuan serta kesempatan pekerjaan yang terdapat.

” Di antara lain menggandeng kerja sama dengan mitra investor serta project creation melaluibusiness focusyang dipunyai industri dikala ini. Sehingga perihal tersebut kami percaya bisa menopang going concern serta sustainability PT Amarta Karya( Persero) buat berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia cocok motoBUMN buat Indonesia,” pungkasnya.

KPK Tetapkan 2 Terdakwa Baru Mantan Karyawan Amarta Karya, Ini Uraian Manajemen

Pihak manajemen PT Amarta Karya( Persero) kembali menegaskan kalau grupnya menunjang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK).

Perihal tersebut diungkapkan Sekretaris Industri PTAmarta Karya( AMKA) Brisben Rasyid, menyusul dengan pemberitaan terpaut dengan penetapan 2 terdakwa baru dalam permasalahan dugaan tindak pidana korupsi( tipikor) pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018– 2020 di PT AMKA

” Selaku data kalau terdakwa PSA telah bukan lagi selaku karyawan PT Amarta Karya semenjak dini tahun 2022, sebaliknya terdakwa DP tercatat telah bukan lagi selaku karyawan PT AMKA semenjak dini tahun 2024,” ucap dalam penjelasan tertulisnya, Kamis( 16/ 5/ 2024).

Terpaut dengan penetapan 2 terdakwa baru yang ialah mantan karyawan PT AMKA, Brisben meyakinkan kepada segala pemangku kepentingan kalau kegiatan manajemen PT AMKA senantiasa berjalan wajar.

” Kalau proses bisnis industri senantiasa berjalan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan prinsip tata kelola industri yang baik serta selaras dengan AKHLAK selaku core values industri selaku salah satu Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri,” jelasnya.

KPK Tahan 2 Terdakwa BaruKorupsidi PT Amarta Karya

Lebih dahulu, Regu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) hari ini melaksanakan penahanan terhadap 2 terdakwa baru terpaut pengembangan penyidikan masalah dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya( Persero) 2018- 2020.

” Buat kebutuhan proses penyidikan, dicoba penahanan para terdakwa tiap- tiap 20 hari awal mulai 15 Mei 2024 hingga dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.

Kedua terdakwa tersebut ialah Pandhit Seno Aji( PSA) serta Deden Prayoga( DP), keduanya merupakan karyawan PT Amarta Karya( Persero) yang diresmikan selaku terdakwa serta ditahan bersumber pada kenyataan sidang tersangka mantan Direktur Utama PT Amarta Karya( Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan perlengkapan fakta.

Dalam sidang tersebut, terungkap terdapatnya keterlibatan aktif dari Pandhit serta Seno serta berdampak timbulnyakerugian keuanganakibat subkontraktor fiktif.

Amarta Karya Bebas dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas