BERITA TERBARU HARI INI – Prabowo Teken Perubahan Nomenklatur Jabatan di Jakarta Resmi Jadi DKJ. Presiden Prabowo Subianto meneken aturan soal perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, DPR hingga Anggota DPR Daerah di Jakarta. Perubahan itu mengubah dari yang sebelumnya tertulis Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, perubahan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 November 2024.
Nantinya, pada saat Undang-Undang mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 70A.
“Hal tersebut juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta,” jelas pasal lainnya di beleid, seperti dikutip Sabtu (7/12/2024).
Perubahan Nomenklatur
Dalam salah satu pertimbangannya, perubahan nomenklatur dilakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
Sebab, perpindahan ibu kota negara harus menunggu penetapan Keputusan Presiden sehingga memengaruhi perubahan nomenklatur pada jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” tulis Pasal II UU 151/2024.