BERITA TERBARU HARI INI – 115 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Independensi Hakim Wajib Dikawal. Sebanyak 115 kontestan di Pilkada Serentak 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin mengungkap kekhawatiran publik terhadap independensi hakim MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Mengingat rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang berujung lengsernya Ketua MK Anwar Usman.
Berkaca pada hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang memberikan dissenting opinion. Hal ini bisa menjadi jaminan bahwa MK masih bisa diandalkan dalam pengawal demokrasi. Asalkan, tidak ada hakim yang tersandung jebakan konflik kepentingan.
“Meskipun memang sulit rasanya membuktikan bagaimana indikasi kecurangan secara TSM di persidangan, namun masih ada beberapa hakim yang kami pikir cukup bijaksana dalam memutuskan perkara,” kata Iqbal.
Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan meyakini marwah MK sudah kembali untuk memberikan keputusan yang adil sejak terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Di mana putusan tersebut membatalkan rencana pencalonan putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
Meski begitu, publik harus turut mengawasi sidang sengketa Pilkada 2024 ini untuk menjamin MK tetap independen.
“Masyakarat harus jadi mitra MK untuk mengawasi sengketa pilkada. Ketika masyarakat mengawasi apa yang dilakukan MK artinya putusan itu akan sesuai dengan putusan masyarakat, seperti putusan MK nomor 60,” ujarnya.
“Makannya yang dibutuhkan saat ini bagaimana publik ikut aktif mengawasi sengketa pilkada yang disengketan di MK,” lanjutnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia mengatakan saat ini MK sudah menunjukkan banyak perbaikan kinerja terkait komitmen penegakan demokrasi.
Contohnya, kata dia, selain mengeluarkan putusan 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, MK juga melakukan putusan ASN, Polri yang tidak netral bisa dipidana.
Untuk itu, ia meminta publik untuk terus mengingatkan MK agar bekerja secara terbuka dan memengang teguh nilai-nilai demokrasi.
“Kita juga selalu ingatkan aktor-aktor politik jangan pernah menggoda dan mengganggu integritas MK. Jadi tanggungjawab independensi bukan hanya tanggungjawab internal MK tapi juga termasuk masyarakat, parpol dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.
MK, kata dia, juga harus mampu menjaga independensi dalam memutus sidang sengketa pilkada ini.
“Masyakat dan media harus bisa mengawal jangan sampai diintervenis oleh pihak manapun. Di mana segala alatbukti dan proses persidangan bisa dipantau oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan gugatan di wilayah kabupaten/kota inilah yang justru rawan disusupi makelar kasus.
Sementara untuk daerah kontestasi yang cukup ramai, seperti Jakarta, sangat kecil kemungkinan MK diganggu oleh pelaku kriminal.
Sulit Buktikan Indikasi Mobilisasi Aparat
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada 2024 di 3 daerah. Yaitu terkait dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan intimidasi yang terjadi di daerah-daerah tertentu serta dalah politisasi bantuan sosial atau bansos.
Kasus paling besar adalah intimidasi yang sampai pada tindakan pidana terjadi di Sampang, Jawa Timur. Kemudian beberapa pengucilan di Sumatera Utara.
“Kami sedang menindaklanjuti analisis pada laporan temuan tersebut. Secara umum kami melihat setidaknya ada beberapa tindakan abuse of state power yang terjadi meliputi mobilisasi suara oleh tokoh agama di Jawa Tengah, mobilisasi aparatur negara seperti di Jawa Tengah, intimidasi berujung kematian di Sampang, atau ancaman halus di beberapa daerah Sumatera Utara sampai politisasi bansos meskipun tidak semasif di pemilu kemarin,” Peneliti Perludem Iqbal.
Namun, kata Iqbal ada beberapa dugaan pelanggaran yang akan sulit dibuktikan di MK. Misalnya soal mobilisasi Partai Coklar (Parcok) dan abuse of state power atau penyalahgunaan sumber daya negara.
“Terlebih jika baru ingin membuktikan saat pemungutan sudah selesai, harusnya sudah dipantau sedari awal laporkan dan dokumentasikan. Meskipun kita memang melihat indikasi-indikasi Parcok memang terdengar di beberapa daerah namun akan sulit melakukan pembuktian tersebut secara langsung sebab biasanya tindakan-tindakan ini cenderung dilakukan tertutup,” ujarnya.
Partai Cokelat alias Parcok sendiri merupakan istilah yang merujuk pada oknum polisi, ini berdasarkan warna baju dinas kepolisian berwarna cokelat, yang bergerak untuk memenangkan kandidat tertentu di Pilkada 2024.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Ia mengatakan indikasi Parcok dan Bansos ini akan sulit dibuktikan sebagai kecurangan.
“Bansos dalam kondisi tertentu sulit dibuktikan sebagai kecurangan yang bisa membuat hasil pemilihan berubah, memang dilematis, tetapi sejauh ini MK sering kali memutus hasil sesuai keputusan KPU,” kata dia.
Sementara Direktur Eksekutif Ethical Politics, Hasyibulloh Mulyawan mengatakan memang harus memiliki bukti kuat bahwa ada keterlibatan polisi untuk diajukan ke MK.
“Kalau melihat secara hukum kita belum bisa melihat datanya bagaimana peran Parcok dalam memenangkan calon gubernur dan bupati. Selama ini baru opini,” kata dia.
“Itu harus bisa dibuktikan secara hukum dan diperlihatkan di MK,” lanjutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri enggan menanggapi isu partai coklat atau parcok, yang mengacu pada dugaan keterlibatan institusinya dalam Pilkada 2024.
“Tanya partailah, saya kan bukan dari partai,” kata Listyo.
Bawaslu Akui Ada Laporan Ketidaknetralan Aparat Hukum
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui pihaknya telah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Dari ribuan laporan tersebut terdapat dugaan adanya tindak-tanduk aparat penegak hukum yang tidak netral.
“Ketidaknetralan, dugaan ketidaknetralan ya, laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini sedang berproses juga, jadi kan sebetulnya laporan yang masuk ke Bawaslu itu beragam. Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, termasuk politik uang. Nah itu kan yang dilaporkan masuknya, sehingga antaranya kemudian mendekati 1.500,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).
Dia memastikan, ribun laporan tersebut akan diproses dan disampaikan hasilnya jika sudah ada keputusan atau rekomendasinya.
“Kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik. Karena setiap perkara itu harus ada ujungnya.
Apapun situasinya, setiap perkara harus dipublikasikan seperti apa ujungnya,” tegas Lolly.
Saat ditanya lebih jauh apakah aparat penegak hukum dimaksud adalah yang dikategorikan dengan istilah partai coklat atau parcok, Lolly enggan masuk ke ranah spekulasi. Dia menyatakan domain Bawaslu adalah menindaklanjuti laporan dan bukan berkomentar terhadap tudingan.
“Kalau tudingan-tudingan itu tidak menjadi domain Bawaslu untuk mengomentari ya. Kalau yang namanya asumsi, pendapat, pandangan pihak lain, maka bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengomentari,” Lolly menandasi.